Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gandum Pangan "Rembes" ke Pakan Ternak, KPPU Panggil Stakeholder

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 17 Oktober 2024, 12:50 WIB
Gandum Pangan "Rembes" ke Pakan Ternak, KPPU Panggil <i>Stakeholder</i>
Ilustrasi biji gandum/Net
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat merespons isu "rembesnya" importasi gandum. Dalam sepekan terakhir, masalah seputar dugaan penggunaan gandum pangan untuk bahan pakan ternak makin menghangat. 

Komisioner KPPU, Hilman Pujana mengatakan, lembaganya bakal mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait ini. Yaitu Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian Pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya. 

"Ini dalam upaya memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat di antara para produsen pakan dalam mempergunakan gandum sebagai bahan utama pakan ternak," ujar Hilman melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. 

Dijelaskan Hilman, secara regulasi, impor gandum untuk pangan (food wheat) tidak dikenakan bea masuk. Sebaliknya, gandum pakan (feed wheat) dikenakan bea masuk 5 persen.

Perbedaan bea masuk antara gandum pakan dan pangan tersebut, lanjut Hilman, disinyalir menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat di antara para produsen pakan ternak. 

"Ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5 persen untuk bahan baku pakan ternak. Tetapi ada juga informasi dugaan rembesnya gandum pangan dengan bea masuk 0 persen tetapi digunakan sebagai bahan pakan ternak," beber Hilman 

"Sehingga perlu pengawasan supaya tidak terjadi peruntukan importasi gandum yang tidak sesuai. Perlu pengawasan ketat secara berkesinambungan baik melalui penguatan regulasi yang mengatur distribusi gandum dan juga implementasi pengawasan dan penegakan hukum," jelas dia.  

Saat ini KPPU tengah menangani laporan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, yang terkait dengan komoditas gandum. KPPU masih menelusuri adanya kejanggalan terkait data importasi gandum yang meningkat sejak 2015. 

Di sisi lain, masih menurut Hilman, ada selisih yang lebar antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri terigu. 

"Apakah ada industri baru yang menyerap gandum begitu besar selain dari industri tepung? Dari informasi yang diterima sebagai contoh pada 2023 ada selisih sekitar 2 juta ton antara impor gandum dan kebutuhan gandum industri tepung," ungkapnya.  

Dari analisis sementara yang dilakukan oleh KPPU, terlihat masih ada kekosongan regulasi dalam hal pengawasan dan peredaran gandum. Sehingga perlu diatur hal-hal seperti labeling/pencantuman kode Harmonized System (HS) pada kemasan yang dapat menunjukkan apakah peruntukan gandum pangan dan pakan sudah tepat. 

"Untuk implementasi pengawasan di lapangan diperlukan regulasi yang tegas sebagai acuan. Perlu adanya kejelasan siapa yang bertugas mengawasi dan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA