Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Fajarini Puntodewi, mengatakan, untuk memperkuat ekosistem perdagangan di dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag tersebut bertujuan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha niaga elektronik (e-commerce) nasional.
"Regulasi tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan digital di Indonesia dapat melindungi hak konstitusional, mengatur perkembangan teknologi yang dinamis, serta mengatur produk impor(cross border)," ujar Puntodewi, dalam Diseminasi Hasil Analisis BKPerdag ke-2 Tahun 2024 di Makassar, dikutip Senin (16/9)
Untuk mendukung kinerja UMKM, Kemendag telah menjalankan program 1.000 Warung yang merupakan kolaborasi terbuka antara UMKM, lokapasar, lembaga finansial, dan ritel modern.
Kolaborasi ini untuk merespons kebutuhan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Menurutnya, arah kebijakan Kemendag dalam upaya peningkatan ekspor di pasar global adalah melalui penguatan diplomasi perdagangan untuk daya saing, penguatan pengembangan produk dan pasar ekspor, sistem informasi yang terintegrasi, dan ekspansi pasar global melalui sektor niaga-el.
Selain itu juga melalui substitusi impor bahan baku, dan penguatan regulasi di sektor perdagangan untuk merespon isu perdagangan hijau dan berkelanjutan.
Percepatan perluasan akses pasar luar negeri juga sudah dibuka melalui 38 perjanjian dagang, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
"Saat ini, sebanyak 17 perjanjian sedang dalam proses perundingan dan 13 perjanjian masih dalam tahap penjajakan," terangnya.
BERITA TERKAIT: