Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
"Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya," terang Isy dikutip Selasa (10/9).
Ia menjelaskan, perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi.
"Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ujar Isy.
Namun begitu, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri.
Untuk pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan ekspor, pemerintah mewajibkan untuk memenuhi persyaratan seperti memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
"Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom," tegas Isy.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
Kratom atau juga dikenal dengan nama Biek atau Ketum adalah sejenis tumbuhan dari famili Rubiaceae yang banyak terdapat di Afrika, di bagian utara dan tengah Semenanjung Malaysia serta di selatan Thailand.
Di Indonesia, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadikan kratom sebagai mata pencaharian dengan menanam dan menjualnya sebagai minuman seperti teh. Namun, selama ini, tanaman kratom cenderung dianggap salah satu bahan narkotika jenis baru yang perlu dihindari.
Sebelumnya, kratom masuk dalam daftar komoditas pertanian yang dilarang untuk diekspor. Namun, dengan terbitnya aturan ini, maka Pemerintah resmi mengakui kratom sebagai komoditas ekspor.
BERITA TERKAIT: