Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Kantongi Penerimaan Pajak Rp1.045,32 Triliun hingga Juli 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 13 Agustus 2024, 15:49 WIB
Pemerintah Kantongi Penerimaan Pajak Rp1.045,32 Triliun hingga Juli 2024
Ilustrasi/RMOL-Erin
RMOL.  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga Juli 2024 mencapai Rp1.405,32 triliun atau setara 52,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp1.988,88 triliun.

Kinerja itu menunjukkan pertumbuhan negatif sebesar 5,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penerimaan pajak sebenarnya mengalami tekanan sejak Maret 2024. Sedangkan pada Januari dan 2024 penerimaan pajak masih positif.

Dalam pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa (13/8), Sri Mulyani mengungkapkan, terdapat perbaikan pada sejumlah komponen pajak.

Menurutnya, dari sisi pajak, ada berita positif yang menunjukkan ekonomi turn around. 

"Dari April sampai Juni itu pajak mengalami tekanan," kata Sri Mulyani. 

Penerimaan bruto pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan 7,34 persen, dengan nilai Rp402,16 triliun atau 49,57 persen dari target.

Positifnya kinerja PPN dan PPnBM, menurut Sri Mulyani, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif terjaga.

Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya juga tumbuh positif 4,14 persen menjadi Rp10,07 triliun atau 26,70 persen dari target.

Pertumbuhan PPB dan pajak lainnya terutama ditopang oleh setoran dari sektor pertambangan.

Namun, komponen pajak penghasilan (PPh) non-migas dan migas masih terkontraksi.

PPh non migas tercatat sebesar Rp593,76 triliun atau 55,84 persen dari target, terkontraksi 3,04 persen akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu. Hal itu berdampak pada profitabilitas tahun 2023 yang menurun, terutama pada sektor terkait komoditas.

Sementara PPh migas terkontraksi 13,21 persen akibat penurunan lifting minyak bumi. Setoran PPh migas tercatat sebesar Rp39,32 triliun atau 51,49 persen hingga Juli 2024.

Adapun penerimaan negara per Juli secara keseluruhan mencapai Rp1.545,5 triliun. Penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp1.199,7 triliun. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA