Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiket Pesawat Indonesia Diakui Paling Mahal, Luhut Siapkan Langkah Penurunan Harga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 12 Juli 2024, 17:37 WIB
Tiket Pesawat Indonesia Diakui Paling Mahal, Luhut Siapkan Langkah Penurunan Harga
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Harga tiket pesawat di Indonesia diakui sebagai yang paling mahal di antara negara-negara ASEAN dan menduduki peringkat kedua termahal di dunia setelah Brasil. 

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam unggahan di Instagram pribadinya pada Kamis (11/7).

"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," ujar Luhut, dikutip Jumat (12/7).

Luhut menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat domestik. Untuk itu, pemerintah, katanya, tengah berupaya untuk menurunkan harga tiket pesawat melalui berbagai evaluasi komponen pembentuk harga.

"Kami sedang menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, seperti evaluasi biaya operasional pesawat," ujar Luhut.

Adapun langkah pertama yang akan diambil adalah evaluasi Cost Per Block Hour (CBH), yang memiliki porsi terbesar dalam pembentukan tarif. Luhut menyoroti pentingnya mengidentifikasi kembali rincian pembentukan CBH tersebut dan merumuskan strategi pengurangan biaya berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

Selain itu, pemerintah, sambung Luhut juga berencana mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan membuka Lartas barang impor tertentu, karena porsi perawatan untuk kebutuhan penerbangan mencapai 16 persen.

Luhut juga menyebut akan mengevaluasi mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berdampak pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau berganti pesawat.

"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," jelas Luhut.

Evaluasi juga akan dilakukan pada kontribusi pendapatan kargo terhadap pemasukan perusahaan, yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. 

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.

Luhut menegaskan bahwa sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.

Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA