Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Hapus Utang RI Rp565 Miliar, Barter dengan Konservasi Terumbu Karang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 12 Juli 2024, 16:31 WIB
AS Hapus Utang RI Rp565 Miliar, Barter dengan Konservasi Terumbu Karang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Amerika Serikat (AS) telah menghapus utang Indonesia sebesar 35 juta Dolar AS atau senilai Rp565,53 miliar.

Kesepakatan penghapusan utang ratusan miliar itu diganti dengan upaya konservasi terumbu karang.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu dengan asisten Menteri Keuangan AS Alexia Latortue pada Kamis (11/7).

"Alexia menyampaikan persetujuan Amerika Serikat untuk melakukan Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement bagi Indonesia sebesar 35 juta Dolar AS yang baru saja diumumkan," jelas Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (12/7).

Bendahara negara itu mengklaim tujuan kesepakatan tersebut dilakukan untuk memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan coral.

"Tujuannya untuk ikut memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan coral yang dilakukan Indonesia melalui berbagai inisiatif," sambungnya.

Berdasarkan keterangan di situs resmi Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, perjanjian tukar utang ini sudah diteken pada 3 Juli 2024 lalu. Jadi, utang Indonesia sebesar Rp565 miliar itu dihapus dan dialihkan menjadi investasi untuk konservasi terumbu karang.

Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes AS untuk Indonesia Michael Kleine menegaskan perjanjian ini menjadi bukti kuatnya hubungan bilateral AS dan Indonesia.

"Dengan menghapus utang ini dan mengalihkan dananya kembali ke Indonesia melalui pertukaran utang untuk (perlindungan) alam, kami mengambil tindakan konkret untuk melindungi terumbu karang Indonesia yang tak ternilai harganya. Dan mendukung pembangunan berkelanjutan," jelasnya dalam keterangan resmi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA