Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Insentif PPN Perumahan Diklaim Sumbang 0,1 Persen terhadap PDB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 12 Juni 2024, 10:20 WIB
Insentif PPN Perumahan Diklaim Sumbang 0,1 Persen terhadap PDB
Ilustrasi/Net
rmol news logo Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk sektor properti atau perumahan diklaim telah menyumbang 0,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Dari akhir 2023 kemarin sebenarnya sudah (berdampak). Kami mulainya kan di kuartal IV 2023 dan sudah beri dampak positif ke perekonomian sebesar 0,1 persen dari PDB,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dikutip Selasa (11/6).

Febrio mengatakan bahwa pihaknya masih menghitung dampak ekonomi secara keseluruhan di akhir tahun atas insentif yang akan berakhir tahun ini.

Selain itu, kata Febrio, pemerintah juga bakal mengevaluasi insentif Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini untuk mendorong perekonomian RI.

“Sehingga kita by design kita lanjutkan di 2024 dengan tapering. Kita liat saja dan nanti kita bisa laporkan realisasi dan estimasi dampak ke ekonomi,” kata Febrio.

“Tentu kita akan terus evaluasi dan realisasi dari pemanfaat terus kami liat supaya kami tentunya ingin insentif kita bermanfaat dorong ekonomi,” sambungnya.

Sebagai informasi, insentif PPN DTP ini diberikan Kementerian Keuangan pada November 2023 lalu untuk pembelian properti atau perumahan menjadi paling mahal Rp5 miliar.

“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah. Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemberian itu sendiri diberikan dalam dua tahap, pertama diberikan sebesar 100 persen pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50 persen untuk pembelian periode Juli hingga Desember 2024. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA