Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fokus Bisnis Nikel, Harum Energy Absen Tebar Dividen Tahun Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 08 Juni 2024, 14:56 WIB
Fokus Bisnis Nikel, Harum Energy Absen Tebar Dividen Tahun Ini
Ilustrasi Tambang Nikel/Net
rmol news logo Perusahaan tambang PT Harum Energy Tbk memutuskan untuk tidak membagikan dividen tahun buku 2023, karena seluruh modal akan digunakan sebagai modal untuk menggarap bisnis nikel.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perusahaan yang diumumkan pada Jumat (7/6).

“RUPST memutuskan tidak membagikan dividen dari laba tahun 2023 karena kebutuhan kas perseroan untuk investasi dan proyek-proyek yang sedang berjalan,” ujar Direktur Utama HRUM, Ray Antonio Gunara, dikutip Sabtu (8/6).

Sebagai informasi, HRUM tercatat meraup laba bersih pada tahun buku 2023 sebesar 151,04 juta dolar AS atau setara Rp2,3 triliun. Angka tersebut anjlok 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk itu pada tahun ini, HRUM menyiapkan dana sekitar 687 juta dolar AS (Rp11 triliun) untuk belanja modal.

Sebagian besar anggaran itu nantinya akan digunakan untuk pengembangan bisnis nikel yang sudah ada, dan sisanya akan dialokasikan untuk bisnis batu bara.

"Sekitar 95 persen akan digunakan untuk pengembangan bisnis nikel yang sudah ada dan sisanya akan digunakan untuk bisnis batubara," ujar manajemen dalam materi publik expose yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/6).

Adapun target produksi dan penjualan batu bara 2024 berkisar antara 5,5-6,1 juta ton. Sementara rasio pengupasan tanah ditarget antara 11-11,5 kali.

Untuk nikel, target produksi dan penjualan berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta ton. Adapun target penjualan nikel dalam bentuk nickel pig iron (NPI) antara 23.800-28.000 ton serta nickel matte 38.000-42.000 ton. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA