Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jakarta Tetap Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 03 Juni 2024, 01:20 WIB
Jakarta Tetap Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia
Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Akmal Malik (kiri) dalam program Layanan Jakarta on TV/Ist
rmol news logo Jakarta tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kota global, kendati ibukota berpindah ke Nusantara (IKN).

Jakarta akan tetap menjadi magnet ekonomi dan investasi, baik bagi pelaku ekonomi domestik maupun investor asing. Di samping itu, perubahan status Jakarta juga memiliki konsekuensi penting dalam kacamata otonomi daerah.
 
Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sekaligus Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Akmal Malik.

Dia mengungkapkan, meskipun Jakarta tak lagi menjadi ibukota negara, namun peran Jakarta dalam menopang perekonomian nasional masih sangat dibutuhkan.
 
“Bahwasannya saat ini fakta 17,8 persen ekonomi nasional itu kan ada di Jakarta, bahkan kalau kita mau membuat lebih luas lagi 23,8 persen ekonomi nasional itu berada di Jabodetabekjur, itu kenapa pentingnya sebuah kawasan aglomerasi. Artinya keberadaan Jakarta sebagai poros, penopang dan tulang punggung (backbone) ekonomi nasional masih sangat dibutuhkan,” ungkap Pj. Gubernur Akmal dalam program Layanan Jakarta on TV dikutip redaksi, Minggu malam (2/6).
 
Dalam gelar wicara yang diselenggarakan atas kolaborasi bersama DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur tersebut, Akmal mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), memberikan kepastian terhadap perubahan status kota Jakarta dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia.

Dia menyebut, UU DKJ telah memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang, sehingga memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang.

“Kehadiran Undang-Undang Khusus Jakarta ini memberikan ruang agar ada privilege, ada kekhususan kepada Jakarta untuk mengelola otonominya sendiri secara khusus agar tetap menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional dan sekali lagi Jakarta akan menjadi kota global,” jelasnya.
 
Pj. Gubernur Akmal pun mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi garda terdepan dalam menjalankan kewenangan-kewenangan yang telah diamanatkan dalam UU DKJ.
 
“Rakyat Indonesia melalui DPR sudah memberikan kepercayaan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ini Undang-Undang yang sangat hebat sekali, memberikan ruang-ruang kewenangan dan privilege untuk mengelola otonomi secara khusus sangat besar, namun ini akan tidak ada artinya, tanpa kehadiran aktor-aktor yang akan menyelenggarakan berbagai kewenangan ini dengan baik, Siapa itu? ASN Jakarta,” tegas Akmal.

Dia menilai, otonomi daerah sangatlah penting untuk meningkatkan pelayanan publik. Sebab menurutnya, dengan memiliki otonomi sendiri setiap daerah dapat mengoptimalkan berbagai potensi yang dimilikinya. Dengan begitu, mereka bisa menentukan jenis serta metode layanan yang dibutuhkan warganya.
 
“Sejatinya otonomi daerah itu dihadirkan agar daerah bisa mengoptimalkan potensi-potensi mereka sehingga itu tercermin dari kualitas pelayanan publiknya yang betul-betul berbasis karakteristik daerah masing-masing. Dengan demikian, mereka lebih paham jenis layanan apa dan metode layanan seperti apa yang harus disiapkan untuk warganya masing-masing,” pungkas Akmal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA