Asosiasi menilai langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat.
Namun, APLE meminta KPPU juga memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik monopoli dalam ekosistem ecommerce.
Menurut Ketua Umum APLE, Sonny Harsono, adanya perubahan tren belanja daring di eCommerce dan keterkaitannya dalam hal ini perusahaan logistik merupakan model bisnis baru di Indonesia. Sehingga KPPU dinilai perlu memperhatikan beberapa hal.
“Karena dari pengamatan dan yang kami alami sendiri di lapangan platform shopee masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Karena ada lebih dari 3 perusahaan kurir masih bekerja sama aktif dengan Shopee,” kata Sonny kepada wartawan, Jumat malam (31/5).
Selain itu, Sonny juga melihat interpretasi
cross selling atau promosi secara silang yang merupakan salah satu strategi marketing ini disalahartikan sebagai upaya monopoli.
“Dalam aplikasi Shopee di Indonesia, pembeli masih bisa mengubah dan memilih 3PL setelah mereka check out. Menurut kami dikarenakan masih adanya logistik atau kurir lain yang masih dipakai oleh Shopee, artinya Shopee hanya menggunakan teknik marketing agar layanan lebih menarik,” jelasnya.
Tidak hanya Shopee, lanjut Sonny, banyak pemain ecommerce menggunakan teknik marketing serupa dengan penawaran promo-promo menarik seperti ongkos kirim gratis (bebas ongkir) untuk menarik pengguna.
“(Berbagai platform) banyak sekali promo-promo atau upaya meningkatkan layanan dan kemudahan dalam transaksi. Sehingga upaya aktif menjaga agar transaksi berjalan terus dan meningkatkan dilakukan dengan berbagai cara dan salah satunya memberikan layananan antar yang menarik dan terjangkau,” ujarnya.
Sonny menambahkan dengan dengan teknik marketing seperti itu, layanan akan lebih menarik dan malah menguntungkan masyarakat luas.
“Sehingga faktor persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat tidak terpenuhi, perlu diingat tugas utama KPPU menurut kami adalah mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat bukan sebaliknya,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, baru-baru ini KPPU telah memanggil Shopee sebagai terlapor berkaitan dugaan monopoli jasa kurir pada ecommerce bernuansa oranye tersebut.
Sonny menyadari, tuduhan atau dugaan monopoli jasa kurir memungkinkan sejumlah pihak terkait salah tafsir. Selain masyarakat yang diuntungkan dari program promo dan banyaknya pilihan jasa logistik, kata Sonny, bisnis jasa kurir juga bertumbuh di Tanah Air telah membawa dampak baik.
Ada ribuan kurir setiap harinya mengantar jutaan barang langsung kepada konsumen dan tentunya, para kurir ini juga bergantung pada kemitraan dari perusahaan logistik. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena memang iklim usaha yang sehat.
“Keberadaan ecommerce saat ini sangat memberikan dampak positif bagi dunia logistik karena terciptanya ekonomi baru yaitu moda baru pengantaran dan proses ecommerce yang 100 persen delivery dan memerlukan logistik. Maka tercipta peluang baru dan perusahaan-perusahaan baru dan lapangan pekerjaan baru,” pungkas dia.
BERITA TERKAIT: