Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kolaborasi Tiktok Shop dan Tokopedia akan Untungkan Industri Digital dan UMKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 26 April 2024, 08:15 WIB
Kolaborasi Tiktok Shop dan Tokopedia akan Untungkan Industri Digital dan UMKM
Ilustrasi/Net
rmol news logo Integrasi antara platform TikTok Shop dan Tokopedia dinilai akan semakin melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan menguntungkan bagi pengembangan industri digital di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, yang dikutip Jumat (26/4).

"Penggabungan TikTok Shop ke Tokopedia itu adalah untuk melindungi UMKM kita atau produk dalam negeri. Tujuannya memang itu. Jadi, UMKM kita mestinya terlindungi," kata Usman.

Menurutnya, pemerintah memang melarang media sosial untuk memfasilitasi  transaksi jual-beli maupun transaksi pembayaran, agar UMKM tidak kalah saing dan tetap terlindungi.

TikTok sendiri, kata Usman merupakan platform media sosial yang populer dengan pengguna yang sangat banyak. Sementara di sisi lain, Tokopedia juga merupakan platform e-commerce asli buatan dalam negeri.

Untuk itu, rampungnya integrasi kedua platform tersebut dinilai akan membuat UMKM di Indonesia terlindungi dari banjir produk impor, sehingga penjualan UMKM maupun produk dalam negeri diharapkan bisa meningkat.

Lebih lanjut, Usman mengatakan bahwa kolaborasi antara TikTok Shop dan Tokopedia juga akan menguntungkan industri digital di Tanah Air.

Kerja sama kedua raksasa digital tersebut disebut dapat memacu perkembangan startup  di Indonesia dan mendorong anak-anak bangsa untuk mengembangkan industri digital, yang tidak kalah dengan industri digital asing.

"Pada intinya, pemerintah mau melindungi industri dalam negeri supaya bersaing secara sehat dan tidak ugal-ugalan dengan  industri digital asing,"pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA