Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bau Amis Merebak dalam Kebijakan Ekspor BBL Ala Trenggono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 26 April 2024, 05:58 WIB
Bau Amis Merebak dalam Kebijakan Ekspor BBL Ala Trenggono
Benih Bening Lobster (BBL)/Ist
rmol news logo Dibukanya keran ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam melalui paket kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi polemik tersendiri.

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Bagja Hidayat mengupas polemik tersebut dalam kanal Youtube Tempodotco yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).

“Sepintas berpihak kepada kepentingan orang banyak, tiga kebijakan Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk meningkatkan pendapatan negara dari lobster justru meninggalkan bau amis,” kata Bagja.

Lanjut dia, tiga aturan itu mengatur bubidaya benih lobster, penetapan harga terendah benur hingga ekspor Komoditas laut senilai Rp2,8 T.

“Kebijakan Menteri Trenggono juga terkesan disesain memperkaya segelintir orang berkedok hilirisasi lobster,” ungkapnya.

Tiga kebijakan yang disorotnya ialah Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

“Kita mulai dari peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 yang membuka Kembali keran ekspor lobster. Dalam peraturan ini, Trenggono mengubah kata ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster. Dari sini aturan itu terasa janggal jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa benur harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri,” jelasnya.
 
Selanjutnya Kepmen KP Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan, yang menurut Bagja justru sangat merugikan nelayan.

“Harga terendah benih lobster di tingkat nelayan sebesar Rp8.500 per ekor padahal harga benih di pasar benur sekarang sekitar Rp10.000. Nelayan yang dirugikan berpotensi menjual benur ke pasar gelap dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap dia.

Masih kata Bagja, peningkatan kuota sebesar 19 persen atau 419 juta ekor tahun ini juga terkesan menjadi pemanis agar aturan itu tak merugikan nelayan.

Kemudian aturan ketiga yakni Kepmen KP Nomor 28/2024 Tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) juga dinilai sarat dengan permainan kotor.

“Pemerintah Indonesia dan Vietnam sudah menetapkan 5 perusahaan dari setiap negara yang berpasangan dalam mengelola komoditas ini. Pengusaha Indonesia akan memasok benih ke pembudidaya di Vietnam, lalu pengusaha Vietnam mengekspor lobster dewasa ke China,” bebernya.
 
“Harga lobster dewasa di China berkisar Rp1 juta per ekor. Besarnya nilai jual lobster ke luar negeri semestinya mendorong Menteri Trenggono mendongkrak hilirisasi lobster di negeri sendiri. Dengan cara itu Indonesia akan mendapatkan cuan besar,” pungkas Bagja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA