VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan selama perjalanan menggunakan transportasi kereta.
Menurut Joni, pihak KAI nantinya akan mengecek secara rutin di setiap perjalanan agar para penumpang mematuhi tujuan mereka yang tertera di tiket.
"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi check seat passenger," katanya pada Kamis (4/4).
Adapun besaran sanksi yang dikenakan oleh penumpang yaitu dua kali lipat dari harga tiket mereka yang dihitung melalui stasiun tujuan pada tiket serta tempat mereka diturunkan.
Jika penumpang yang sengaja melewati stasiun tujuan tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka KAI mengancam akan memberikan sanksi berat, yaitu dengan mem-banned penumpang itu dari seluruh perjalanan KA.
Penumpang tersebut, kata Joni, tidak boleh naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika pelanggaran serupa dilakukan lebih dari tiga kali, larangan naik kereta diperpanjang hingga 180 hari kalender.
"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini," tegas Joni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: