"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah melaksanakannya, apakah insentif, bonus, atau bantuan THR. Tentu kami sampaikan apresiasi, karena aplikator memperhatikan pekerja online," katanya.
Dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Sabtu (30/3), Ida mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan, untuk membantu meringankan beban jelang hari raya keagamaan. Pasalnya mitra kerja tidak dapat mendapat THR keagamaan sebagaimana diatur perundang-undangan.
"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6/2016, dimana THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara ojek online tidak masuk ranah Permenaker 6/2016 itu, karena hubungan kerjanya kemitraan," jelasnya.
Sebab itu, Kemnaker bersama Komisi IX telah menyimpulkan pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kemitraan. Pihaknya pun segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.
Ke depan regulasi itu tidak hanya mengatur THR, tapi segala hal terkait status kemitraan, termasuk perlindungan sosial.
"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan jangan hanya terkait THR, tetapi juga pengaturan lain, misalnya jaminan sosial," katanya.
BERITA TERKAIT: