Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Jumat, 29 Maret 2024, 07:11 WIB
Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi/Ist
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pusat Pasar Kerja (Pasker ID) menggelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata, di Jakarta, diikuti stakeholders, untuk melakukan job matching sektor pariwisata.

"Melalui forum ini kami berharap seluruh peserta dapat berkomunikasi secara efektif, agar terwujud pemahaman bersama terkait kebutuhan tenaga kerja sektor pariwisata dan tantangan pemenuhannya," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.

Dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Jumat (29/3), Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah melakukan proyeksi kebutuhan tenaga kerja di sektor pariwisata, baik sektor perhotelan dan restoran, maupun non-perhotelan, untuk 2022 sampai 2025.

Untuk perhotelan kebutuhan tenaga kerja 2024 diproyeksi sebanyak 8.559.378 dan 2025 sebanyak 8.608.484.

Sebagai upaya memenuhi kebutuhan SDM pariwisata, Anwar menyebut pihaknya telah menghadirkan Pasker ID. Unit kerja ini bekerja sebagai Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) atau Labour Market Information System (LMIS) yang melakukan fungsi job matching.

"Kehadiran Pasker ID ini sekaligus upaya mewujudkan mimpi Indonesia memiliki Labour Market Information System atau Sistem Informasi Pasar Kerja yang berkelas dunia," katanya.

Dia juga mengatakan, sebagai upaya penguatan SIPK itu, pemerintah telah memiliki payung hukum cukup komprehensif, di antaranya Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi beserta peraturan turunannya.

Ada juga Permenko PMK Nomor 5/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Permenko PMK Nomor 6/2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Selain itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Perusahaan, dan Permenaker Nomor 5/2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.

"Hal itu menunjukkan pentingnya peran sistem informasi pasar kerja dalam menyiapkan SDM yang berkualitas yang harus didukung seluruh pemangku kepentingan terkait dari tingkat pusat hingga daerah," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA