Permintaan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
"Saya minta para gubernur, bupati dan walikota, membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan, yang melayani konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan 2024 di masing-masing wilayah," katanya.
Menteri juga meminta agar Posko Satgas diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id. Posko Satgas THR ini melayani pengaduan dan konsultasi, serta penegakan hukum terkait pembayaran THR.
Selain itu para kepala daerah diminta turun langsung mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.
Kepada perusahaan, Menaker meminta agar mengupayakan membayar THR keagamaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: