Saat ini, ada 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang akan membentuk kelompok usaha bank (KUB) guna memperkuat permodalan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam keterangannya pada Jumat (15/3).
"Dalam rangka konsolidasi BPD, pada posisi 29 Februari 2024, terdapat 10 BPD yang akan membentuk KUB, dengan empat calon bank induk/pelaksana bank induk," katanya.
Dari 10 BPD tersebut, satu BPD telah selesai proses perizinan di OJK, satu BPD sudah dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), lima BPD telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), serta tiga BPD sedang dalam tahap penjajakan dengan calon bank induk.
OJK mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun selambatnya 31 Desember 2024.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan BPD untuk pemenuhan MIM yakni melalui konsolidasi BPD dalam bentuk kelompok usaha bank.
OJK juga mensyaratkan bank induk merupakan bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja. Tujuannya, agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas.
BERITA TERKAIT: