"Melalui e-Court dan SIPP diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan, khususnya pelaku hubungan industrial," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di Jakarta.
Rilis dari Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/3), menyebutkan, Ida Fauziyah berharap layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat terpadu dengan sistem elektronik di Kemnaker, hingga mempermudah apa yang diharapkan dan dibutuhkan masyarakat luas.
"Kami sudah punya aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja), akan sangat baik jika kita bisa sinkronkan layanan yang sudah tersedia secara elektronik itu," katanya.
Penerapan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah, menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mengarah pada kebijakan pasar kerja yang aktif (active labour market policy).
"Kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit terwujud dan akan menghadapi hambatan bila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak efektif, karena banyak terjadi kelambatan jangka waktu dan mekanisme yang rumit," ujarnya.
Menurut Ida, kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja akan memberikan manfaat, ketika secara konsisten, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan cepat, tepat, adil dan murah.
Sementara itu Plt Sekretaris MA, Agung Sugiyanto, mengatakan, MA berkomitmen mendukung upaya penyelesaian berbagai konflik secara adil dan proporsional sesuai prinsip norma-norma yang berlaku.
Ia berharap sarasehan kali ini dapat menjadi momentum berharga untuk meningkatkan kualitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.
"Mari kita jalin kerjasama yang erat dan berkesinambungan, demi terwujudnya dunia kerja yang harmonis dan produktif bagi semua pihak," ujarnya.
BERITA TERKAIT: