Penegasan itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat membuka dan memberi arahan pada Rakornas Lembaga Akreditasi - Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dan Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) bertema 'Mewujudkan Lembaga Pelatihan yang Kredibel dan Bermutu melalui Akreditasi' di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.
"Ini tugas besar bagi kita semua untuk menyiapkan tata kelola kelembagaan yang baik, sarana prasarana, serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) asesor akreditasi yang profesional, kompeten dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045," kata Ida.
Dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Kamis (7/3), sejak 2018 hingga 2023 Kemnaker telah mengakreditasi sebanyak 4.252 lembaga pelatihan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta.
Sesuai Permenaker Nomor 5/2022 tentang akreditasi lembaga pelatihan, ditekankan agar kompetensi yang dihasilkan dari pelatihan, mendapat pengakuan dari dunia usaha atau dunia industri.
"Agar menghasilkan output yang kompeten dan mendapat pengakuan, diperlukan lembaga
berkualitas, kredibel dan bermutu melalui penjaminan mutu akreditasi, " kata Ida Fauziyah.
Dia juga menjelaskan, akreditasi merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan dalam melaksanakan pelatihan kerja. Persyaratannya mengacu delapan standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI).
"Melalui akreditasi LPK, diharapkan tercipta link and match dengan industri yang ada di sekitar lembaga pelatihan," ujarnya.
Sementara Plt Dirjen Binalavotas Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, Rakornas Akreditasi bertujuan menyiapkan SDM asesor akreditasi, mengevaluasi pelaksanaan akreditasi, menghimpun masukan dari komite akreditasi di setiap provinsi.
BERITA TERKAIT: