Dikutip dari keterbukaan informasi, perusahaan pantungan tersebut diberinama PT Jabar Environmental Solutions (JES). Akta Pendirian ini juga telah disetujui melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0004197.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 17 Januari 2024.
Corporate Secretary UNTR, Sara K. Loebis, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (19/1) mengatakan, EPN bersama-sama dengan Sumitomo Corporation (SC) dan Hitachi Zosen Corporation (HITZ) sepakat mendirikan perusahaan patungan di mana nantinya JES akan melakukan kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik, serta treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya dengan sumber dana berasal dari penyetoran modal masing-masing pemegang saham.
EPN telah melakukan penyetoran modal dalam JES sebesar Rp3 miliar sedangkan SC sebesar Rp6 miliar dan HITZ sebesar Rp1 miliar.
"Didirikanya JES ini merupakan suatu bentuk kelanjutan langkah Perseroan secara grup untuk fokus ke arah nature based solutions yaitu tindakan-tindakan untuk menjaga, merawat secara berkelanjutan termasuk isu terkait ESG dan emisi karbon," kata Sara.
Sara menambahkan Pendirian perusahaan patungan ini tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan UNTR saat ini.
BERITA TERKAIT: