Anak Usaha UNTR Akuisisi Saham Supreme Energy, Transaksi Capai Rp311,65 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 21 Juni 2025, 10:01 WIB
Anak Usaha UNTR Akuisisi Saham Supreme Energy, Transaksi Capai  Rp311,65 Miliar
Bursa Efek Indonesia/RMOL
RMOL.  PT Energia Prima Nusantara (EPN), anak usaha dari PT United Tractors Tbk. (UNTR), resmi mengakuisisi saham milik Supreme Energy di PT Supreme Energy Sriwijaya (SES) dengan nilai transaksi mencapai 19,173 juta Dolar AS atau setara Rp311,65 miliar.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Saham Indonesia yang dikutip Sabtu 1 Juni 2025, disebutkan bahwa transaksi mencakup 780.462.878 lembar saham SES yang diambil alih oleh EPN dari Supreme Energy. 

“Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Juni 2025, EPN dan Supreme telah menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, untuk penjualan 780.462.878 lembar saham milik Supreme yang dibeli oleh EPN di SES dengan total nilai keseluruhan sebesar 19.173.002,08 Dolar AS atau setara dengan Rp311.657.148.792," terang manajemen UNTR. 

“Penandatanganan Perjanjian Jual Beli ini merupakan bentuk pemenuhan dari jual beli saham sebagaimana diatur dalam perjanjian sebelumnya yang ditandatangani pada 13 Mei 2024,” lanjutnya. 

Langkah akuisisi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi diversifikasi bisnis United Tractors, khususnya untuk memperkuat ekspansi di sektor energi terbarukan melalui proyek pembangkit listrik berbasis geothermal.

Manajemen mengatakan, transaksi ini tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 maupun transaksi afiliasi dalam POJK No. 42/2020, karena dilakukan antara pihak yang tidak terafiliasi.

Dengan akuisisi ini, UNTR melalui EPN mempertegas komitmennya untuk terus mengembangkan bisnis di sektor energi bersih dan berkelanjutan, sejalan dengan agenda transisi energi nasional. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA