Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, untuk tahun 2024 ini, Ombudsman terus melakukan pengawasan terkait importasi bawang putih. Ia menekankan agar Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi menahan penerbitan izin impor.
"Dokumen yang sudah lengkap harus dilayani, tidak boleh lagi itu ada yang ditahan-tahan," kata Yeka dikutip Jumat (19/1).
Untuk Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih, lanjut Yeka, harus sesuai waktu pelayanan lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
"Jadi intinya Permendag terkait hal itu harus ditegakkan," kata Yeka.
Hingga saat ini, kata Yeka, pihaknya sudah mulai mengawasi perjalanan importasi bawang putih tahun 2024. Bahkan, sebagai tindakan korektif Ombudsman akan memanggil Kemendag.
"Tentunya kami melihat karena kan pembagian mulai ada itu nanti bulan Februari kami kebetulan berencana akan manggil Dirjen Luar Negeri di minggu ketiga bulan ini," kata Yeka.
Sebelumnya, untuk di Kementan, Ombudsman telah memeriksa secara maraton Dirjen Holtikultura, Kementan terkait dugaan maladministrasi tidak memberikan layanan dengan optimal, penundaan penerbitan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Holtikultura) yang berlarut, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang.
Kendati demikian, Yeka berharap Kemendag maupun Kementan mengikuti kebijakan dan aturan yang sudah ditetapkan.
"Saya berharap untuk kebijakan importasi lainnya harap mengikutilah semua ketentuan yang ada," tutup Yeka.
BERITA TERKAIT: