Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Bebaskan PPN Atas Barang dan Jasa Keperluan Pertahanan dan Keamanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 15 Januari 2024, 12:58 WIB
Pemerintah Bebaskan PPN Atas Barang dan Jasa Keperluan Pertahanan dan Keamanan
Representative Image/Net
rmol news logo Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor keperluan pertahanan dan keamanan (Hankam) yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK 157/2023).

Aturan itu dibuat berdasarkan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK 157/2023 untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan Hankam.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/1).

Adapun PMK 157/2023 ini menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK.

Selain itu jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan juga termasuk ke dalam kriteria tersebut.

Nantinya. fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan harus memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Dikatakan Dwi, PMK juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify,” sambung Dwi.

Meski PMK yang diterbitkan secara resmi telah mengganti dan mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003. Namun, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 masih dapat tetap berlaku. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA