Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024 lewat PMK 7/2024 dan PMK 61/2024.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah merancang untuk memperpanjang pemberian insentif tersebut untuk tahun ini saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun lalu.
"Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," isi pertimbangan PMK 13/2025, yang dikutip Senin 10 Februari 2025.
Secara umum, persyaratan insentif ini sama dengan ketentuan PMK sebelumnya.
Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yaitu harga jual tak melebihi Rp5 miliar. Kemudian, rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.
Properti tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian terkait dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).
PPN pembelian rumah ini akan ditanggung pemerintah terhitung dari tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
PPN diberikan sebesar 100 persen untuk penyerahan dari bulan Januari sampai dengan Juni 2025. Sementara itu, PPN sebesar 50 persen diberikan untuk penyerahan pada bulan Juli sampai Desember 2025.
Jika pembayaran uang muka atau cicilan telah dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap dapat diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi ketentuan insentif ini.
Nantinya, akan dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni ini, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai tanggal 31 Desember 2025.
Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru adalah rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Jika seseorang melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi tersebut, ia tidak bisa lagi memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama.
Sebagai catatan, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah atau rusun, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Insentif PPN DTP untuk pembelian rumah diberikan sejak tahun 2023 dengan peraturan yang telah diterbitkan antara lain:
- PMK 61 Tahun 2024, untuk perpanjangan PPN DTP rumah 100 persen periode September?"Desember 2024;
- PMK 7 Tahun 2024, PPN DTP rumah 100 persen untuk periode Januari?"Juni 2024 dan 50 persen untuk periode Juli?"Desember 2024.
- PMK 120 Tahun 2023, PPN DTP rumah 100 persen untuk periode November 2023?"Juni 2024 dan 50 persen untuk periode Juli?"Desember 2024.
BERITA TERKAIT: