Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam laporannya mengatakan penerimaan itu telah melebihi dari target APBN 2023 yang ditetapkan yaitu sebesar Rp1.718 triliun.
Angka itu juga disebut telah melampaui target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 130/2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp1.818,2 triliun.
"Penerimaan pajak tahun 2023 mampu tumbuh 8,9 persen dan melampaui target Perpres 75 tahun 2023 ini didukung oleh kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan DJP," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (2/1).
Berdasarkan keterangan bendahara negara itu, penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp993 triliun. Angka itu tumbuh 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, penerimaan juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp764,3 triliun. Angka ini juga tumbuh 11,2 persen dibanding 2022. Lalu, dari PPh Migas mencapai Rp68,8 triliun sepanjang 2023. Namun, angka ini turun 11,6 persen dari tahun sebelumnya.
Terakhir dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp43,1 triliun, angka tersebut tumbuh 39,2 persen dibanding 2022.
BERITA TERKAIT: