Menaker menyampaikan hal itu saat menghadiri pembukaan Konferensi Nasional dan Kongres VII Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menaker juga mengatakan, baru-baru ini Kemnaker telah mengeluarkan revisi Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi PMI, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023.
Dia berharap, lahirnya Permenaker mampu memberikan perlindungan kepada PMI secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja, dan menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini salah satu usaha kita untuk memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja migran kita terpenuhi," ucapnya.
Meski demikian, dia menyadari pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan PMI. Karena itu dia kembali mengajak seluruh stakeholder terkait untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik.
"Pemerintah membutuhkan sinergi, kolaborasi, baik antar kementerian, antar lembaga, juga antar pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, sampai pemerintahan desa, dan bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang lain termasuk bersama-sama dengan SBMI," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya kolaborasi yang saat ini perlu dilakukan adalah dengan menyiapkan calon PMI yang memiliki skill dan kompetensi yang tersertifikasi.
"Ini pekerjaan berat yang harus kita lakukan. Saya berharap dukungan dari SBMI, mari siapkan sumber daya manusia. Kita akan menempatkan Pekerja Migran apabila mereka memiliki skill dan kompetensi, dan diteruskan dengan sertifikasi," ucapnya.
BERITA TERKAIT: