Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Izin Pakai Air Tanah akan Berlaku Efektif Mulai 2027

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 14 November 2023, 14:34 WIB
Izin Pakai Air Tanah akan Berlaku Efektif Mulai 2027
Representative Image/Net
rmol news logo Aturan baru mengenai penggunaan air tanah dan sungai melalui izin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan berlaku efektif mulai 2027 mendatang.

Menurut Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, masih ada waktu sekitar 3,5 tahun lagi sebelum aturan wajib izin diberlakukan sepenuhnya, sehingga sanksi terkait juga baru akan mengikat pada paruh pertama 2027.

"Kita mencoba meramu seluruh keputusan menteri menjadi satu peraturan menteri yang komprehensif untuk usaha dan nonusaha. Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelum dikenakan sanksi nantinya," ungkap Wafid dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, pada Selasa (14/11).

Dikatakan Wafid, saat ini pemerintah dengan seluruh stakeholder terkait masih terus membahas serangkaian aturan turunan dari pengelolaan air dan sungai.

Dalam aturan tersebut, perizinan, denda, dan sanksi nantinya akan diatur secara rinci melalui peraturan menteri.

Adapun Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang baru dirilis pada 14 September 2023 telah menetapkan standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.

Kebijakan itu diambil guna mencegah masyarakat mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai secara sembarangan. Melalui aturan itu, permohonan izin nantinya harus diajukan oleh keluarga yang menggunakan air tanah dan sungai di atas 100 meter kubik.

Wafid menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan air masyarakat, melainkan untuk mendorong pengelolaan yang baik agar ketersediaan air dapat terjaga di masa depan.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sendiri akan dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang akan melaporkan hasilnya kepada menteri ESDM setahun sekali atau sesuai kebutuhan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA