Langkap OJK itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi kebijakan tersebut, mengatakan bahwa turunnya bunga akan berdampak pada margin pendapatan perusahaan.
"mungkin bisa jadi ada penurunan dari sisi revenue, ya mungkin bisa jadi. Cuman memang kita harus mengkaji ulang juga sih secara internal," ungkap Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala, kepada media di Jakarta, Jumat (10/11).
Menurutnya, meski akan ada dampak yang signifikan, AFPI tak merasa keberatan dengan peraturan baru tersebut.
"Mau enggak mau harus dijalankan karena sudah sesuai dengan POJK yang berlaku," ujarnya.
Ia tak menampik keputusan tersebut membuat pihaknya harus segera memiliki strategi sendiri untuk menghadapi ketentuan baru mengenai bunga pinjol.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: