Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anti Ribet, Mulai 17 November QRIS Bisa Dipakai Belanja di Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 04 November 2023, 10:03 WIB
Anti Ribet, Mulai 17 November QRIS Bisa Dipakai Belanja di Singapura
Representative Image/Net
rmol news logo Mulai 17 November mendatang, alat pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bisa digunakan untuk belanja di Singapura.

Pengumuman perluasan sistem pembayaran tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, pada Jumat (3/11), menyusul Malaysia dan Thailand yang sudah lebih dulu mengimplementasikan QRIS.

"Implementasi QRIS antar negara pada 17 November mendatang akan diperluas tidak hanya negara Malaysia dan Thailand, tetapi juga dengan Singapura," ujar Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor BI, Jakarta, Jumat (3/11).

Sistem pembayaran yang telah memudahkan masyarakat Indonesia dalam berbelanja itu tercatat telah mengalami pertumbuhan pesat.

Berdasarkan catatan BI, nominal transaksi QRIS tumbuh 87,90 persen (yoy) dan mencapai Rp 56,92 triliun, dengan jumlah pengguna 41,84 juta dan jumlah merchant 29,04 juta, di mana sebagian besar merupakan UMKM.

"Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran dan perluasan kerja sama sistem pembayaran antarnegara guna mendorong inklusi ekonomi keuangan dan memperluas ekonomi dan keuangan digital," tambah Perry.

Ke depannya, implementasi QRIS, dikatakan Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta, akan diperluas ke negara Asia lainnya, termasuk India, Jepang, China, dan Korea Selatan.

"Mudah-mudahan di November kita dengan Singapura dan berikutnya nanti dengan Jepang, maupun India dan Korsel, mungkin dengan China juga," ungkapnya.

"Kalau pergi ke negara itu, tinggal scan (pindai) yang penting ada saldo di handphone-nya," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA