Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, insentif ini diberikan sebagai bentuk penguatan sektor tersebut guna menopang pertumbuhan ekonomi, di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global.
“Bagaimana mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan, sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah. Jadi ini kombinasi dari demand side, maupun nanti ini akan meningkatkan supply side-nya,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, yang dikutip Kamis (26/10).
Insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.
“Untuk periode November 2023 sampai dengan Juni 2024, jadi ada 8 bulan, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen, artinya tidak dipungut PPN,” jelasnya.
Sementara, untuk bulan selanjutnya yaitu dalam periode Juli hingga Desember 2024, PPN akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.
“Kami berharap pada semester II-2024 kondisi dunia sudah relatif lebih tenang dan ekonomi kita sudah tetap terjaga, resilien, pemulihan sudah berjalan, sehingga kita melakukan tapering,” tambah Sri.
Selain itu, dalam insentif tersebut, pemerintah juga akan memberikan bantuan uang administrasi senilai Rp 4 juta untuk perumahan yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Untuk MBR juga, karena nilainya pasti di bawah Rp 2 miliar, kami masih menambahkan lagi bantuan biaya administrasi untuk jangka waktu 14 bulan ke depan, sampai Desember 2024. Ini kami perkirakan untuk MBR Rp 0,3 triliun untuk 2023 dan tahun depan Rp 0,9 triliun,” pungkasnya.
Serangkaian upaya itu dilakukan atas instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta untuk memberikan insentif kepada sektor properti, guna menjaga momentum pertumbuhan Tanah Air.
BERITA TERKAIT: