Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan pada Jumat 31 Januari 2025.
“Kemarin, kita ketemu manajemen, tetap berjalan (produksi),” kata Wamenaker Noel.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ribuan pekerjanya.
“Soal itu (PHK) tidak, tapi kemarin mereka berusaha ya, berusaha maksimal untuk tetap tidak adanya terjadi PHK. Dari manajemen mereka tetap pada komitmen awal mereka,” tambahnya.
Meski demikian, kelanjutan operasional Sritex, kata Wamenaker masih berada di bawah kewenangan kurator pailit.
“Ini domainnya itu sudah ada di kurator, bukan lagi di manajemen Sritex,” ujarnya.
Ia berharap proses penyelesaian kepailitan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi perusahaan dan para pekerjanya. Mengenai jumlah karyawan yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu informasi terbaru.
Sebelumnya, dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang, hakim pengawas Haruno Patriadi menetapkan bahwa kurator dan manajemen Sritex memiliki waktu 21 hari untuk membahas kelangsungan usaha atau menyelesaikan kewajiban kepada kreditur.
Sementara itu, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa pihaknya masih menganalisis data sebelum menyusun rencana keberlanjutan bisnis pasca-putusan pailit.
"Kita lihat data dulu seluruhnya, menganalisa ke depan seperti apa," kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
BERITA TERKAIT: