Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menetapkan tarif MFN untuk delapan komoditas, yakni kosmetik (10-15 persen), besi dan baja (0-20 persen), sepeda (25-40 persen), jam tangan (10 persen), tas (15-20 persen), buku (0 persen), produk tekstil (5-25 persen) dan alas kaki/sepatu (5-30 persen).
Tujuan kebijakan itu tidak lain ialah untuk melindungi produk dalam negeri dan membangkitakan geliat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny menyambut baik langkah pemerintah tersebut, namun hal itu diyakini belum mampu membendung produk impor.
“Akar permasalahannya adalah produk kita yang di Indonesia ini bisa nggak memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dengan harga terjangkau atau murah? Itu yang harus dikerjakan selain aturan-aturan,” ungkap Rinny akrab disapa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/10).
Menurut dia, pada kenyataan bahan baku di Indonesia saja lebih mahal, belum aturan lain seperti legalitas.
“Membuat aturan tetapi juga harus disiapkan adanya bahan baku yang murah, kemudahan atau fasilitas pendukung yang tak membebani ongkos produksi, SDM yang mampu menjadikan produknya bersaing, misal kemasan, legalitas, marketing, akses modal dan seterusnya,” jelas Rinny.
Dia menambahkan hal ini harus dipersiapkan, karena ini berpengaruh dengan nilai daya beli masyarakat Indonesia dengan kemampuan yang rendah. Dengan kata lain, harga murah dan ketersediaan barang yang cukup.
“Belum masalah kemampuan mengejar teknologi yang banyak UMKM belum paham, disuruh maju naik kelas tapi ya harus dituntun, diajari tidak dibiarkan UMKM jalan sendiri,” tegas dia.
“Semua harus diperhatikan pemerintah. Kolaborasi sinergi kementerian juga harus berjalan, tidak sendiri sendiri menggarap UMKM,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: