Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temui Pedagang Pasar Johar, Mendag Tegaskan Pemerintah Akan Awasi Impor hingga Tata Perdagangan Luring dan Daring

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 08 Oktober 2023, 04:30 WIB
Temui Pedagang Pasar Johar, Mendag Tegaskan Pemerintah Akan Awasi Impor hingga Tata Perdagangan Luring dan Daring
Mendag Zulkifli Hasan berdialog dengan para pedagang di Pasar Johar, Semarang, Sabtu (7/10)/Ist
rmol news logo Pemerintah akan terus berupaya dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keberpihakan tersebut ditunjukkan dengan  pengendalian dan pengawasan impor serta penataan perdagangan secara daring.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat bertemu para pedagang di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (7/10).

Turut mendampingi Mendag, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Direktur Bina  Usaha Perdagangan Septo Soepriyatno, serta Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Strategis Bambang Wisnubroto.

Dalam kunjungan ke Pasar Johar kali ini, Mendag berkeliling ke kios-kios pedagang untuk berdialog. Ia berdiskusi dan mendengar keluhan pedagang di Pasar Johar.

"Tidak hanya di Jakarta. Di manapun, pusat grosir jualannya masih agak sepi, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk melindungi pedagang, termasuk pedagang di pasar," kata Mendag.

Mendag memaparkan, pengendalian impor oleh pemerintah diperlukan untuk melindungi perdagangan dalam negeri. Upaya itu ditempuh melalui rencana mengembalikan pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) ke pengawasan di kawasan pabean (border).

"Kita akan mengembalikan pengawasan impor, dari post-border menjadi border kembali.  Jadi, impor diawasi lebih ketat," jelas Zulhas, sapaan akrabnya.

Zulhas melanjutkan, pemerintah juga telah mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal itu diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Perdagangan daring juga diatur, bukan tidak boleh. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau obat dan kosmetik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), elektronik harus ada garansi purnajual, dan lain sebagainya. Jadi, ditata agar tidak mematikan toko fisik," jelas Zulhas.

Mendag  juga  mendorong  pelaku  UMKM  agar  memasuki  ekosistem  digital.  Ia mengatakan,  kompetisi saat ini semakin sengit dan para pelaku UMKM juga harus meningkatkan kapasitas  agar  dapat  bersaing.  Untuk  itu, Kemendag telah membuat berbagai pelatihan kepada UMKM untuk memasuki ekosistem digital.

"Pedagang kita ajari agar bisa ikut jualan melalui daring. Jadi, perdagangan daring dan luring diatur agar  tidak  saling  merugikan  dan  kita  harap  dapat  tumbuh  bersama," pungkas  Mendag  Zulkifli Hasan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA