Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat bertemu para pedagang di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (7/10).
Turut mendampingi Mendag, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Direktur Bina Usaha Perdagangan Septo Soepriyatno, serta Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Strategis Bambang Wisnubroto.
Dalam kunjungan ke Pasar Johar kali ini, Mendag berkeliling ke kios-kios pedagang untuk berdialog. Ia berdiskusi dan mendengar keluhan pedagang di Pasar Johar.
"Tidak hanya di Jakarta. Di manapun, pusat grosir jualannya masih agak sepi, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk melindungi pedagang, termasuk pedagang di pasar," kata Mendag.
Mendag memaparkan, pengendalian impor oleh pemerintah diperlukan untuk melindungi perdagangan dalam negeri. Upaya itu ditempuh melalui rencana mengembalikan pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) ke pengawasan di kawasan pabean (border).
"Kita akan mengembalikan pengawasan impor, dari post-border menjadi border kembali. Jadi, impor diawasi lebih ketat," jelas Zulhas, sapaan akrabnya.
Zulhas melanjutkan, pemerintah juga telah mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal itu diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Perdagangan daring juga diatur, bukan tidak boleh. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau obat dan kosmetik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), elektronik harus ada garansi purnajual, dan lain sebagainya. Jadi, ditata agar tidak mematikan toko fisik," jelas Zulhas.
Mendag juga mendorong pelaku UMKM agar memasuki ekosistem digital. Ia mengatakan, kompetisi saat ini semakin sengit dan para pelaku UMKM juga harus meningkatkan kapasitas agar dapat bersaing. Untuk itu, Kemendag telah membuat berbagai pelatihan kepada UMKM untuk memasuki ekosistem digital.
"Pedagang kita ajari agar bisa ikut jualan melalui daring. Jadi, perdagangan daring dan luring diatur agar tidak saling merugikan dan kita harap dapat tumbuh bersama," pungkas Mendag Zulkifli Hasan.
BERITA TERKAIT: