Namun, jelang pelaksanaan kebijakan tersebut, masih ada beberapa hal yang belum
clear antara KKP dan pelaku usaha perikanan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu Indonesia, Marzuki Yazid menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih perlu trust antara pemerintah dengan pelaku usaha.
“Masalahnya ada di
trust. Ada beberapa poin yang belum ketemu antara pelaku usaha dengan pemerintah,” kata Marzuki kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/10).
Dia menyebut skema tersebut menekankan pada penghitungan kuota tangkap dari pelaku usaha. Berdasarkan perhitungan, potensi perikanan Indonesia sekitar 12 juta ton per tahunnya.
Angka tersebut digunakan KKP untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap.
“Jika ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kuota yang sudah didaftarkan, bisa langsung di-
suspend. SIUP (Surat Izin usaha Perikanan), SIB (Surat Izin Berlayar) tidak keluar, itu dilakukan secara otomatis,” jelasnya.
Marzuki yang juga anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) itu mengungkapkan bahwa hasil tangkapan ikan selalu fluktuatif, tidak bisa dipatok dalam angka tertentu.
“Nah, jika hasilnya berkurang, pelaku usaha justru dicurigai (bermain). Ini yang sebenarnya belum ada titik temu antara pelaku usaha dengan pemerintah,” imbuhnya.
Dia pun berharap prinsip berkeadilan perlu diemban oleh KKP dalam menetapkan kebijakannya. Sementara, dalam kebijakan PIT tersebut, masih ada celah bahwa pelaku usaha dapat dirugikan.
“Saat ini kita sudah melakukan konsultasi publik dengan KKP, ya tapi setelah itu, tetap tidak ada perubahan,” tandasnya.
Beberapa poin yang tengah dibenahi KKP menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut, di antaranya menyangkut masalah perizinan.
Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.
Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI (Subsektor Penangkapan Ikan), dan SIKPI (Subsektor Pengangkutan Ikan), serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini.
Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.
BERITA TERKAIT: