Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakat Pagar Laut Dicabut, Komisi IV DPR: Itu Melanggar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 22 Januari 2025, 18:48 WIB
Sepakat Pagar Laut Dicabut, Komisi IV DPR: Itu Melanggar Hukum
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto/RMOL
rmol news logo Komisi IV DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pagar laut yang menuai polemik di tengah masyarakat bersama Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di pesisir laut Tangerang, Banten, Rabu, 22 Januari 2025.

“Tadi kita dari Komisi IV, pimpinan dan kapoksi, kita langsung ke lokasi untuk melihat pagar laut yang menghebohkan itu,” kata Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi Soeharto, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

“Dan tadi juga ada Pak Menteri KKP, Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, ada KSAL, dan pejabat AL,” sambungnya.

Legislator yang karib disapa Titiek Soeharto ini menegaskan, DPR dan pemerintah sepakat untuk mencabut pagar laut itu, lantaran menghambat nelayan mencari nafkah.

“Kita semua sepakat, menteri-menteri juga, perintah presiden untuk membongkar pagar laut itu. Jadi kita sendiri melihat itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” jelasnya.

Menurut Titiek, pagar laut itu melanggar amanah konstitusi lantaran seluruh kekayaan alam Indonesia adalah milik negara.

“Itu melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah punya negara mereka enak aja mager-magerin,” katanya.

“Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA