Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat Anniversary dan Munas Perkumpulan Pengusaha Komoditas Sarang Burung Walet Indonesia (PPKSBWI) di Jakarta, pada Minggu (5/3).
Hal ini termasuk tata kelola dan regulasi ekspor sarang burung walet dengan instrumen eksportir terdaftar sarang burung walet (ET-SBW) yang berlaku selama perusahaan masihmenjalankan kegiatan usahanya.
“Kemudahan terhadap penerbitan perizinan berusaha di Kementerian Perdagangan dengan pemrosesan melalui sistem yang semakin cepat, mudah, dan tetap akuntabel. Secara subtansi, pembahasan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan ekspor, khususnya terkait sarang burung walet sudah selesai. Perubahan yang dilakukan yaitu berupa penyederhanaan persyaratan penerbitan eksportir terdaftar (ET) dan saat ini sedang proses penjadwalan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM," jelas Zulhas.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, pada 2022, ekspor sarang burung walet mencapai 590,48 juta dolar AS. Nilai ini meningkat 14,21 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar 73,43 juta dolar AS.
"Hasil ini merupakan catatan nilai tertinggi ekspor sarang burung walet Indonesia dan capaian tersebut merupakan kontribusi dari para pengusaha sekalian. Selain itu, kita juga patut bersyukur, neraca perdagangan Indonesia tahun 2022 berhasil surplus 54,53 miliar dolar AS,†ungkap Mendag.
Sarang burung walet merupakan komoditas yang khas dan hanya bisa diproduksi atau dihasilkan dari beberapa negara saja termasuk Indonesia.
"Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan bekerja sama mendukung kebijakan pemerintah. Kita semua tetap harus terus fokus bekerja keras dalam mempertahankan capaian yang sudah membanggakan dan memperbaiki hal-hal yang masih perlu diperhatikan,†jelasnya.
BERITA TERKAIT: