Ekonom dari Indef, Nailul Huda berpendapat, meski di dalam Undang-undang No 1/2003 Tentang Utang Negara mengamanatkan agar utang tidak boleh lebih dari 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun saat ini kenaikan utang yang cukup besar harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Pada awal periode Pak Jokowi, di angka 30 persen, sekarang naik lagi bisa dibilang 38 persen sekian terhadap PDB, jadi ini kenaikan dalam hal rasio utang pada PDB, ini harus diwaspadai,†kata Nailul kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/1).
Pada periode awal Covid-19, kata Nailul, pemerintah wajar berutang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui sejumlah program bantuan sosial untuk rakyat.
Namun, saat ini ekonomi nasional sudah sedikit membaik, dia justru mempertanyakan pemerintah keperluan negara menambah utang.
“Kita juga melihat bahwa di satu sisi, ini kan banyak insentif-insentif yang diberikan kepada pengusaha, yang akhirnya akan mengurangi potensi penerimaan negara. Itu juga perlu dievaluasi, apakah itu efektif atau tidak, dan apakah perlu dilanjutkan atau tidak program-progam insentif tersebut,†katanya.
“Dua hal ini yang seharusnya bisa dilakukan terlebih dahulu pada awal tahun ini, agar pengelolaa utang ini bisa akuntable, semakin trasnparan dsb. Nah ini menurut saya yang harus diperhatikan pemerintah,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: