Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPPU: UU Ciptaker Akan Percepat Perizinan Impor Bawang Putih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Rabu, 17 Februari 2021, 01:21 WIB
KPPU: UU Ciptaker Akan Percepat Perizinan Impor Bawang Putih
Ilustrasi bawang putih/Net
rmol news logo Kisruh isu bawang putih di awal tahun 2021 kembali berulang. Pasalnya, harga bawang putih di pedagang dan pasar mulai merangkak naik meskipun sebelumnya Dirjen Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto mengklaim stok bawang putih tetap aman.

Pedagang bawang putih di pasar induk Kramatjati, Khairul menginformasikan harga bawang putih jenis kating sudah Rp 21.000 per kilo, sedangkan jenis honan Rp 18.500.

Sementara di tingkat importir, harga juga sudah mulai tembus Rp 19.250 sampai 19.750 per kilo. Kenaikan ini diyakini akan terus berlanjut sampai bulan-bulan berikutnya.

"Itu modal belinya, kalau dengan ongkos bersihin dan penyusutan harga di eceran bisa sampai Rp 25.000 per kilo," jelas Khairul, Selasa (16/1).

Menanggapi kenaikan bawang putih yang terus berulang setiap tahun, Komisioner KPPU, Guntur Saragih menjelaskan, semangat Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejatinya untuk mempercepat proses birokrasi perizinan dalam importasi.

"Karena itu, KPPU menghendaki proses importasi dipermudah untuk mendapatkan harga beli masyarakat yang kompetitif," katanya.

Guntur menegaskan, KPPU sangat concern atas kenyataan bawang putih yang dibeli masyarakat terbilang tinggi. Padahal konsumsi untuk komoditas ini stabil dan bisa diprediksi setiap tahunnya.

"Jika importasi tidak lancar, maka supply berkurang dan harga berpotensi naik," ujarnya.

Mengenai adanya kekhawatiran importasi bawang putih merugikan petani, Guntur menyampaikan khusus bawang putih tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang berpotensi terganggu.

"Tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang berpotensi terganggu," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA