Tingkatkan Efisiensi Listrik, PLN Resmikan Gas Turbin Di PLTGU Muara Karang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Juli 2019, 22:43 WIB
Tingkatkan Efisiensi Listrik, PLN Resmikan Gas Turbin Di PLTGU Muara Karang
Istimewa
rmol news logo PT PLN (Persero) meresmikan Gas Turbine type M701 F5 di PLTGU Muara Karang Peaker (400-500 MW), hal ini menandai berhasilnya upaya PLN dalam mempercepat pembangunan megaproyek 35.000 MW.

Hal ini ditandai melalui acara peresmian yang dihadiri oleh Direktur Bisnis Reigonal Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS di Jakarta, Senin (29/7).

Diketahui, Gas Turbine Mitsubishi Hitachi Power System (MHPS) M701 F5 ini merupakan pertama, bahkan satu-satunya yang terpasang di Indonesia untuk menghasilkan tingkat efisiensi listrik yang tinggi, dan ramah lingkungan. Gas Turbin ini diproduksi oleh Mitsubishi Hitachi Power System (MHPS), yang dikirim dari Takasago, Jepang, pada tanggal 28 Mei 2019, dan tiba di site project pada 22 Juli 2019.

“Pemasangan Gas Turbine (GT) ini mempercepat pembangunan 35.000 MW khususnya di PLTGU Muara Karang yang nantinya akan memperkuat pasokan listrik di Jawa - Bali, pemasangan GT ini juga bukti komitmen PLN dalam mengembangkan pembangkit ramah lingkungan di Jakarta,” kata Haryanto.

Selain itu, proyek ini di bangun di area seluas 3,75 Ha di lahan PLTU/PLTGU Muara Karang, yang dibangun dengan kecepatan pembangunan sekitar 4.59 persen dari target semula.

Progres pembangunan per bulan Juni 2019 ini mencapai 68,25 persen dari rencana 63,66 persen yang berjalan dengan persentase 4,59persen. Artinya, lebih cepat dari yang ditargetkan. Pengerjaan proyek sejak 2017 ini juga diharapkan Commercial Operation Date (COD) pada Maret 2020 akan tercapai.

Percepatan penyelesaian pembangunan proyek PLTGU Muara Karang Peaker (400-500) MW ini diharapkan dapat semakin meningkatkan keandalan listrik di Jawa Bali, khususnya DKI Jakarta dan Banten. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA