"Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut merupakan pertumbuhan tertinggi sejak tahun 2012 sebesar 12,5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (2/1).
Dia menjelaskan, capaian realisasi penerimaan pajak tersebut merupakan resultan kombinasi dua hal yaitu membaiknya perekonomian terutama peningkatan konsumsi dan impor, kemudian peningkatan kemampuan pemungutan pajak sebagai dampak meningkatnya basis pajak akibat kebijakan tax amnesty. Selain juga meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
"Secara umum, jenis pajak utama yang tumbuh positif seperti PPh 21 sebesar Rp 134,96 triliun atau tumbuh 14,60. Lalu PPh Badan sebesar Rp 255,37 triliun atau tumbuh 22,63 persen, serta PPN DN sebesar Rp 334,21triliun atau tumbuh 6,57 persen," papar Sri Mulyani.
Jenis pajak lain yakni PPh 22 impor sebesar Rp 54,71 triliun atau tumbuh 26,78 persen dari periode sebelumnya 13,64 persen, PPh Final Rp 115,58 triliun atau tumbuh 8,72 persen dan PPN Impor Rp 186,26 triliun atau tumbuh 24,98 persen dari periode sebelumnya 21,39 persen.
Sementara itu, masih ada jenis pajak yang belum mengalami peningkatan yakni PPh OP sebesar Rp 9,41 triliun atau tumbuh 20,53 persen lebih rendah dari tahun periode sebelumnya 46,91 persen, dan PPh 26 sebesar Rp 58,85 triliun atau tumbuh 15,56 persen lebih rendah dari periode sebelumnya 17,78 persen.
[wah]
BERITA TERKAIT: