Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun an Kajati Sumatera Utara dengan Inalum di Hotel Sheraton, Bali, Senin kemarin (26/11).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin dengan Jamdatun Loeke Larasati Agoestina. Sementara itu Direktur Pelaksana Inalum, Oggy Achmad Kosasih dengan Kejati Sumut yang diwakili oleh Wakil Jaksa Tinggi, Yudhi Sutoto
"Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami perlu pendampingan, pengawalan dan penjagaan oleh Kejaksaan Agung khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Budi Gunadi.
Inalum setidaknya mendapat tiga mandat dari pemerintah, yaitu menguasai cadangan dan sumber daya mineral di Indonesia, menjalankan hilirisasi sektor pertambangan, dan menjadi perusahaan kelas dunia.
Dalam sambutannya, Loeke mengapresiasi Inalum yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menangani masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara.
Jamdatun dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada pemerintah, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.
"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke.
Selain pertimbangan hukum, Jamdatun diberikan wewenang oleh UU untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat bahkan untuk arbitrase internasional.
[dob]
BERITA TERKAIT: