Satgas Saber Pungli Mediasi Pembukaan Blokir Dana Nasabah Di Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 November 2018, 11:39 WIB
Satgas Saber Pungli Mediasi Pembukaan Blokir Dana Nasabah Di Jabar
Foto: Satgas Saber Pungli
rmol news logo Dinamika pungutan liar saat ini sudah berubah, dari yang bersifat operasional menjadi sebuah kebijakan. Namun sasarannya tetap sama yaitu membuat masyarakat menjadi kesusahan ketika ingin mendapatkan pelayanan oleh negara.

Demikian dikatakan Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Widiyanto Poesoko saat menghadiri undangan kegiatan sosialisasi pembukaan blokir dana nasabah yang digelar BJB di Singaparna, Jawa Barat,  pekan lalu.

Sementara itu, bidang operasi Tim Satgas Saber Pungli Kun Wardana mengapresiasi kegiatan ini dan berharap BJB secara konsisten terus mensosialisasikan kebijakan pembukaan blokir dana nasabah kepada cabang-cabang lainnya.

Corporate Secretary BJB, Muhammad As'adi Budiman menyampaikan terima kasih kepada Tim Satgas Saber Pungli yang telah membantu mediasi dengan nasabah yang ingin melakukan pembukaan blokir tabungan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perbankan yang prudent.

Adi dalam acara Silaturahmi dan Sosialisasi Program Pemasaran Kredit Konsumer Bank BJB itu berjanji temuan dan saran dari Satgas Saber Pungli akan ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada para nasabah.

Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer & Ritel BJB menjelaskan mekanisme pembukaan blokir di BJB melalui beberapa tahap.

Pertama, untuk kredit pra purna bhakti yang melintasi usia pensiun, blokir dana yang sebesar tiga kali angsuran dapat dibuka otomatis sebesar dua kali angsuran setelah debitur memasuki usia pensiun dan gaji pensiunnya telah efektif dibayarkan di bank BJB.

Kedua, apabila debitur belum memasuki usia pensiun, pembukaan blokir dapat diajukan secara case by case yaitu melalui mekanisme adanya surat permohonan dari debitur terlebih dahulu.

"Tujuan pembukaan blokir dapat dilakukan untuk kebutuhan yang bersifat urgent seperti biaya pengobatan, pendidikan, dan sebagainya yaitu dengan melampirkan bukti-bukti berupa dokumen, menandatangani surat pernyataan dan berita acara yang menyatakan bahwa debitur berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran angsuran sampai dengan lunas dan akan menyalurkan gaji pensiunnya di bank BJB," kata Triastoto.

Sedangkan untuk mekanisme pembukaan blokir diperuntukan bagi BJB Kredit Guna Bhakti (KGB) pegawai aktif, blokir angsuran sebesar satu kali dapat dilakukan setelah melewati setengah jangka waktu kredit dapat dilakukan pembukaan blokir sebesar 50 persen dari dana blokir dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir terlebih dahulu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA