Pemerintah Hati-Hati Naikkan Tarif Batas Bawah Angkutan Udara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 November 2018, 21:43 WIB
Pemerintah Hati-Hati Naikkan Tarif Batas Bawah Angkutan Udara
Budi Karya Sumadi/RMOL
rmol news logo Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau kembali tarif batas bawah angkutan udara.

Evaluasi ini dikarenakan adanya anggapan keselamatan yang rendah dipicu faktor tarif pesawat.  

Langkah ini juga dilakukan setelah adanya Instruksi Presiden Joko Widodo soal keselamatan dalam transportasi penerbangan yang harus diperketat pasca jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

"Sangat dimungkinkan kami melakukan evaluasi dan pengetatan atas fungsi investigasi, pelaporan dan sebagainya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Kamis (1/11).

Menurut Budi evaluasi nantinya juga bisa berwujud kenaikan tarif batas bawah. Namun langkah ini juga harus hati-hati mengingat permintaan konsumen, di sisi lain kenaikan juga sejalan dengan nilai tukar dolar AS dan bahan bakar jet atau aviation turbine fuel (Avtur). Rencananya tarif batas bawah akan dinaikan sebesar lima persen.

"Kalau di evaluasi dampaknya ke semua konsumen. Makanya kita hati-hati sekali dan kenakalan lima persen itu diharapkan bisa meng-cover dolar dan Avtur," ujarnya.

Untuk diketahui penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA