IHPS ini merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 652 LHP keuangan (93%), 12 LHP kinerja (2%) dan 36 LHP dengan tujuan tertentu (DTT) (5%).
Seperti dilansir website resmi BPK RI, dalam ringkasan eksekutif IHPS I tahun 2018 , belasan ribu permasalahan itu, meliputi 7.539 (48%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal, 8.030 (51%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,06 triliun dan 204 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp1,49 triliun.
Lebih jauh, BPK menyebutkan, dari hasil pemeriksaan atas 652 LHP keuangan, 79% atau 512 diantaranya, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Adapun terhadap 12 LHP Kinerja, 42% atau 5 LHP memuat kesimpulan belum sepenuhnya efektf. Sedangkan hasil pemeriksaan 36 LHP DTT, 67% atau 24 LHP memuat kesimpulan kegiatan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diterangkan BPK lebih rinci, dari 8.030 permasalahan ketidakpatuhan, 3.557 diantaranya mengakibatkan kerugian senilai Rp2,34 triliun. Sedangkan 513 permasalahan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,03 triliun. Sedangkan 1.102 permasalahan menyebabkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp6,69 triliun.
Selain itu, terdapat 2.858 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.
BPK juga menambahkan, terkait ketidakpatuhan tersebut, pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp676,15 miliar.
Sementara, dari 204 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, terdapat 29 (14%) permasalahan ketidakhematan senilai Rp1,20 triliun, 5 (3%) permasalahan, ketidakefisienan senilai Rp237,26 miliar, dan 170 (83%) permasalahan ketidakefektifan senilai Rp48,18 miliar.
[dem]
BERITA TERKAIT: