Padahal program jaminan sosial penting untuk melindungi pekerja baik dari kecelakaan kerja maupun untuk kesejahteraan di hari tua.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemenaker Sugeng Priyanto menyebutkan, dari hasil kolaborasi tim pengawasan terpadu Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan tercatat ada 3.645 perusahaan tidak taat aturan.
Sementara, jelas dia, di dalam UU No.24 Tahun 2011 dinyatakan dengan tegas setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
"Jadi kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi hak normatif pegawainya maka mereka melanggar undang-undang," tegasnya di Jakarta, Jumat (12/10).
Dari data yang ditemukan, kata Sugeng, masih banyak perusahaan besar yang tidak patuh aturan, perusahaan yang sama sekali tidak mendaftarkan pegawainya, perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pegawainya, perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan yang seharusnya atau hanya melaporkan gaji pokok.
Sementara, lanjut Sugeng, yang seharusnya dilaporkan adalah upah yang dibawa pulang (take home pay) dan ada juga perusahaan yang mampu tetapi tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya.
"Bahkan, tercatat ada beberapa perusahaan BUMN juga yang tidak patuh," katanya.
Sugeng mengakui penyelenggaraan jaminan sosial yang belum optimal tak lepas dari minimnya jumlah tenaga pengawas. Saat ini, jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan pemerintah hanya 1.600 orang secara nasional. Padahal jumlah angkatan kerja ada di kisaran 130 juta dan jumlah perusahaan pemberi kerja lebih dari 20 juta perusahaan.
"Jadi kalau dijumlah yang diawasi itu ada 150 juta dan yang mengawasi hanya 1.600 orang. Angka ini memang tidak ideal," jelasnya.
Untuk itu, perlu pemahaman dan kesadaran dari perusahaan untuk memberikan hak-hak jaminan sosial pegawainya. Jika tidak, perusahaan pemberi kerja terancam terkena sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, dari 122,3 juta pekerja di Indonesia terdapat 89,42 juta yang berhak atas perlindungan jamian sosial ketenagakerjaan. Sayangnya, hanya 49,5 juta yang terdaftar sebagai peserta dan hanya 29,5 juta yang jadi peserta aktif.
"Ini juga merupakan salah satu ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku yaitu menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: