"Pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan telah berlaku sejak April 2018 tapi itu untuk nasaÂbah domestik. Sedangkan nasaÂbah asing pada bulan SeptemÂber," ungkap Direktur PenyuluÂhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Jakarta, kemarin.
Hestu memastikan pihaknya sudah siap dari semua aspek mengimplementasikan pertuÂkaran informasi. Baik dari keÂsiapan aparatur maupun reguÂlasinya. Menurutnya, dari sisi Informasi Teknologi (IT), Ditjen Pajak sudah dinilai oleh OrganiÂsation for Economic Co-operaÂtion and Development (OECD) dan telah mendapatkan rating yang bagus.
"IT-nya sudah. Dari banyak aspek sudab global forum, untuk AEoIrating kita sudah comply," ujarnya.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan InforÂmasi Ditjen Pajak Iwan DjuÂniardi mengatakan, sudah ada peningkatkan fasilitas ITdan digital untuk menunjang target penerimaan pajak.
Untuk kesiapan program AEoI, Iwan memastikan dari sisi infrastruktur sudah siap untuk diimplementasikan. Apalagi, tingkat kapasitasnya pun akan ditingkatkan dari 600 terabyte menjadi 1,2 petabyte.
"AEoIini sudah siap data-datanya. Cuma karena masih pertama kali masih banyak keÂsalahan data yang masuk tapi sekarang kita lagi bersihkan kok. Dan udah siap diimplementasikan bulan September," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebutÂkan ada sekitar 4 ribu lembaga keuangan yang siap bertukar inÂformasi perpajakan. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 3.700 di antaranya telah memenuhi pelaporan. Dari perkembangan terakhir, tercatat ada 146 negara yang berkomitmen dalam proÂgram AEoIdi seluruh dunia. SeÂmentara, 49 negara di antaranya telah melaksanakan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan sejak 2017. SemenÂtara 53 negara lainnya, termasuk Indonesia, baru akan menjalankan AEoIpada September menÂdatang. ***
BERITA TERKAIT: