Stop Kelola Kekayaan Alam Dengan Pendekatan Rabun Jauh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Juli 2018, 06:30 WIB
Stop Kelola Kekayaan Alam Dengan Pendekatan Rabun Jauh
Foto/Net
RMOL. Sumber daya alam yang melimpah tidak lantas membuat rakyat Indonesia sejahtera. Kesalahan kebijakan adalah sumber masalahnya. Akibatnya, pengelolaan SDA hanya memunculkan tindak pidana korupsi.

"Nalar yang digunakan nalar jangka pendek, nalar rente," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam diskusi bertajuk 'Menagih Komitmen Keberpihakan Perijinan Tambang dan Migas Untuk Kepentingan Nasional' di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Nalar rente tidak memikirkan seberapa banyak sumber daya alam yang akan diwariskan untuk generasi penerus. Padahal Pasal 33 UUD 1945 mengamatkan segala kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Semestinya, lanjut dia, pemerintah membuat regulasi dengan nalar lestari atau regulasi yang berbasis pada oportinity cost. Regulasi dengan menggunakan nalar lestari lebih mengutamakan kebijakan jangka panjang ketimbang kebijakan jangka pendek seperti sekarang ini.

"Jadi pesan utama yang dibingkai Muhammadiyah yaitu bagaimana membuat perubahan perspektif pengelola sumber daya alam untuk jangka panjang," jelasnya.

Jika tidak, lanjutnya, pemerintah akan saling mengutuk seperti yang biasa terjadi selama ini. Misalnya pemerintahan Jokowi mengutuk kebijakan pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah SBY menyalahkan pemerintahan era Megawati Soekarnoputri, dan seterusnya.

"Akhirnya kita akan menjadi generasi yang menjadi bangsa yang saling mengutuk. Jadilah kita bangsa terkutuk karena saling mengutuk. Karena perspektif kita jangka pendek. Kalau pemimpin kita merubah visi yang tidak rabun jauh, kita bisa meninggalkan sumber daya alam kepada anak cucu kita lebih besar. Hikmahnya adalah mari kita lawan ekonomi rabun jauh dengan pendekatan lestari," pungkasnya.

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) dari tahun 2010 sampai tahun 2017, 326 orang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi SDA dari 115 kasus yang ada. Dari ketiga sektor itu kasus korupsi SDA paling banyak berada di sektor perkebunan dengan 52 kasus, disusul kehutanan 43 kasus dan pertambangan 20 kasus.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA