Pelaksana Tugas (Plt) DirekÂtur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan, Nugroho Wahyu mengatakan, dari total Rp 50,21 triliun yang didapat, rokok masih menjadi penyumbang terbesar cukai hingga akhir Juni 2018.
Pasalnya, peminat rokok masih banyak, terlihat dari penÂjualannya yang masih sangat tinggi di Indonesia. Wahyu memperkirakan jika penerimaan cukai masih akan terus meningÂkat hingga akhir tahun ini.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan lewat cukai tahun ini Rp 155,40 triliun. "Tahun ini, target penÂerimaan sebesar Rp 155,40 triliun, naik 1,5 persen," jelasÂnya dalam acara Sindo Weekly Forum di Gedung Sindo, JaÂkarta, Selasa (3/7).
Untuk itu, lanjut Wahyu, pihaknya kini tengah berupaya menambah jumlah yang akan dikenakan tarif cukai. Nantinya penambahan ini akan terus diÂgodok seiring keputusan di DPR. Selama ini, struktur tarif cukai yang rumit menghasilkan tingkat ketidakpatuhan lebih tinggi.
Dalam arti, masih ada pabriÂkan besar yang seharusnya suÂdah membayar tarif cukai Gol Itapi masih bermain-main di Gol II yang seharusnya dipeÂruntukkan untuk perusahaan kecil dan menengah. PenyeÂderhanaan sistem struktur cuÂkai hasil tembakau merupakan langkah yang sangat tepat unÂtuk menyehatkan persaingan industri nasional.
Ekonom INDEF, Aviliani menambahkan, pengenaan cuÂkai juga memiliki titik temu dengan beberapa konsumsi bahÂan pokok, idapan penyakit, serta kelestarian lingkungan. Ia meÂnambahkan bahwa tiga idapan penyakit terbanyak di Indonesia seperti kanker, diabetes, dan penyakit jantung, berhubungan erat dengan konsumsi gula dan beras yang sangat tinggi di Indonesia, demikian juga penggunaan kendaraan bermoÂtor yang erat kaitannya dengan kelestarian lingkungan.
Pemerintah dapat mengamÂbil pertimbangan dalam pengeÂnaan, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara menyatakan diÂharapkan ke depannya aturan-aturan terkait cukai dapat denÂgan mudah untuk ditetapkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederhaÂnaan Tarif Cukai Tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Amir, selain peneriÂmaan negara yang meningkat, penyederhanaan ini juga berÂdampak positif pada persaingan industri yang lebih adil. Dia menilai PMK tersebut bisa diterima DPR karena sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya adalah penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantiÂnya akan berlaku di 2019.
Di dalam PMK tersebut, pemerintah secara resmi juga telah mengatur suatu kebijakan berupa roadmap penyederhaÂnaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyeÂderhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode taÂhun 2018 hingga 2021. ***
BERITA TERKAIT: