"Kami butuh direktur yang mengerti terhadap airline business. Karena kami berbeda dengan pekerja di darat,†terang Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG), Capt. Bintang Hardiono, di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Rabu (2/5).
Pernyataan itu terkait seruan APG yang menuntut perusahaan mencopot dan mengganti Direktur Personalia PT Garuda Indonesia, Linggarsari Suharso. Mereka menganggap Linggarsari sudah banyak merugikan karyawan.
Baca:
Pilot Garuda Heran Direktur Personalia Tidak Mengerti UU Ketenagakerjaan
Selanjutnya ia menjelaskan, karyawan dalam bisnis penerbangan harus mengikuti tiga aturan UU yakni ketenagakerjaan, perhubungan dan kesehatan.
"Misalnya saya sakit flu, kalau di darat tidak masalah bekerja tetapi kalau dalam penerbangan itu ada larangan terbang," ujar Bintang.
Begitu juga dengan jam kerja, kalau karyawan menyalahi aturan akan mendapat larangan terbang. Sementara itu, aturan perhubungan terkait lisensi wajib dimiliki oleh seorang penerbang.
"Ada satu lisensi yang mati saja kita tidak boleh terbang," jelasnya.
Ada pula hal-hal yang wajib dimengerti oleh direktur di perusahaan BUMN sekelas PT Garuda Indonesia.
"Kami tidak masalah latar belakangnya apa, yang penting dia mengerti itu. Ini (Direktur Personalia), kalau kami diskusi, jalan pikirannya sudah beda," sindir Bintang.
[ald]
BERITA TERKAIT: