Pilot Garuda Heran Direktur Personalia Tidak Mengerti UU Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 02 Mei 2018, 18:31 WIB
Pilot Garuda Heran Direktur Personalia Tidak Mengerti UU Ketenagakerjaan
rmol news logo Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG), Capt. Bintang Hardiono, heran penjabat Direktur Personalia di perusahaan BUMN sekelas PT Garuda Indonesia tidak mengerti UU Ketenagakerjaan.

"Karyawan kalau ada masalah biasanya dibuat perundingan bipartit dengan perusahaan, ini tidak ada," kata Bintang kepada wartawan di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (2/5).

Padahal, UU Ketenagakerjaan mewajibkan skema bipartit antara perusahaan dengan karyawan ketika kedua pihak terlibat sengketa.

Ia mengungkapkan, peraturan yang dibuat Direktur Personalia PT Garuda Indonesia, Linggarsari Suharso, sudah banyak merugikan karyawan. Kritik dari Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) malah direspons dengan keangkuhan. Direktur Personalia baru mau mengundang karyawan untuk berdialog pada jam 13.00 WIB tadi.

"Baru siang ini jam 1, Direktur Personalia mengundang kami untuk meminta bipartit, ya sudah telat,” ungkap Bintang.

Akibatnya, banyak karyawan Garuda Indonesia yang sudah tidak optimal dalam bekerja. Ini membuat kinerja perusahaan menurun dan perusahaan terus merugi.

"Dalam industri harus ada yang namanya mutual trust dan mutual respect. Kalau tidak ada, lambat laun pasti akan hancur perusahaan itu," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA